Dakwaan Forkorus CS -->

Advertisement

Dakwaan Forkorus CS

Jumat, 16 Maret 2012



Hari jumat, 16 Maret 2012 tepat pukul 11.30 Waktu Papua, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara bagi Bapak Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Selpius Bobii, August Makbrawen Sananay Kraar, dan Dominikus Sorabut.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa melanggar unsur-unsur tunggal pasal 106 KUHP, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 53 ayat (1) KUHP:

Ada pun beberapa kategori yang dimaksud dari pasal-pasal yang mendakwa:

  1. Unsur makar: Deklarasi NRFPB dan pembacaan profil. 
  2. Unsur dengan maksud supaya seluruh/sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh/memisahkan sebagian dari wilayah negara: wilayah NKRI Sabang-Merauke. 
  3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan & yang turut serta melakukan perbuatan: KRP3. 
  4. Unsur mencoba melakukan: Papua belum terdaftar ke PBB. 

Majelis Hakim memvonis Forkurus  masing-masing 3 Tahun Penjara.

Namun ada satu kejanggalan yaitu terkait saksi yang dihadirkan hanya berasal dari pihak kepolisian dan juga tanpa bukti yang fakta.

Powered by Telkomsel BlackBerry®