Hari jumat, 16 Maret 2012 tepat pukul 11.30 Waktu Papua, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara bagi Bapak Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Selpius Bobii, August Makbrawen Sananay Kraar, dan Dominikus Sorabut.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa melanggar unsur-unsur tunggal pasal 106 KUHP, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 53 ayat (1) KUHP:
Ada pun beberapa kategori yang dimaksud dari pasal-pasal yang mendakwa:
- Unsur makar: Deklarasi NRFPB dan pembacaan profil.
- Unsur dengan maksud supaya seluruh/sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh/memisahkan sebagian dari wilayah negara: wilayah NKRI Sabang-Merauke.
- Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan & yang turut serta melakukan perbuatan: KRP3.
- Unsur mencoba melakukan: Papua belum terdaftar ke PBB.
Majelis Hakim memvonis Forkurus masing-masing 3 Tahun Penjara.
Namun ada satu kejanggalan yaitu terkait saksi yang dihadirkan hanya berasal dari pihak kepolisian dan juga tanpa bukti yang fakta.
Powered by Telkomsel BlackBerry®