Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik -->

Advertisement

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik

Minggu, 01 September 2013



KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK

Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A
(XXI)
Tertanggal 16 Desember 1966, Terbuka untuk penandatangan,
ratifikasi dan aksesi

MUKADIMAH

Negara-negara Pihak pada Kovenan ini,

Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.

Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia.
Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Menimbang, bahwa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia.
Menyadari, bahwa setiap manusia yang mempunyai kewajiban pada manusia lainnya dan terhadap masyarakat di mana ia menjadi bagian, bertanggung jawab untuk memajukan dan mematuhi hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

Menyepakati, pasal-pasal berikut ini:

BAGIAN I

Pasal 1

  1. Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
  2. Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
  3. Negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, harus memajukan perwujudan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

BAGIAN II

 Readmore : Selengkapnya