Babak Baru, 50 Tahun Freeport Bercokol di Papua -->

Advertisement

Babak Baru, 50 Tahun Freeport Bercokol di Papua

Selasa, 07 Februari 2017



Tahun ini memasuki 50 tahun, PT.Freeport Indonesia/McMoran bercokol di Tanah Papua sejak Kontrak Karya pertama ditanda tangani oleh Pemerintah Indonesia. Drama memelihara korporat 'asing' di Jakarta pun memasuki babak baru dibawah rezim Joko Widodo - Jusuf Kalla, bahwa secara resmi Kontrak Karya (KK) Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menyampaikan bahwa akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia. Izin ini diberikan agar penambang asal Amerika Serikat itu bisa kembali mengekspor konsentrat tembaga, yang tak dilakukan sejak 11 Januari lalu.

Penerbitan izin ini bertentangan dengan Undang-Undang Minerba, sebab tidak dikenal pemberian IUPK sementara. Pemerintah Indonesia terkesan di bawah kendali Freeport dan bersikap lemah, sebab dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemberian diskresi dilarang jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Tunduknya pemerintah Indonesia pada babak ini menjawab ancaman Freeport, yang mengatakan akan mengurangi 40 persen produksi Freeport jika tidak memperpanjang ijin ekspor. Tak hanya ancaman tersebut, tetapi juga Freepot menuntut pemerintah Indonesia akan jaminan kepastian hukum dan serta perpanjangan masa operasi.

Usaha menjawab permintaan perusahaan raksasa asal Amerika, lahir 2 hari setelah eksport konsentrat diberhetikan. 13 Januari lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan demikan sejak adanya PP tersebut, maka hanya pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang bisa ekspor konsentrat. Dengan begitu pemegang KK yang ingin mengirim konsentrat ke luar negeri harus mengajukan perubahan status menjadi IUPK. Dan juga pemegang IUPK yang diizinkan untuk membangun fasilitas pemurnian mineral atau smelter di dalam negeri, dengan izin yang hanya berlaku lima tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka izin ekspor akan dicabut.

Akankah pemerintah mencabut setelah lima tahun mendatang? kita akan lihat.. sejauh mana penegakan jargon isi pasal 33 ayat 3, UUD 1945 mengenai Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pola, memelihara asing lahir di jakarta dan akan terus lahir. sementara tuduhan atas rakyat Papua makin gencar. Bahwa yang mendukung Papua menjadi negara sendiri adalah asing menurut pemerintah Indonesia, asing siapa? Sementara fakta di Papua, keberadaan asing justru didatangkan oleh Jakarta.

50 Tahun silam 1967 sejak KK ditandatangani Jakarta, Papua saat itu belum resmi secara Yuridis masuk wilayah indonesia artinya adalah KK I illegal menurut hukum. Sebab, penyelengaraan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dilakukan setelah 2 tahun kemudian 1969.

Kembali lagi, meneelah kronologi babak ke babak Freeport dibawah rezim ke rezim pemerintah Indonesia. Dibawah keuasaan Rezim Soeharto, KK pertama Freeport ditandantangi dan pada masa rezim ini pula KK kedua juga diperpanjang dan berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir pada tahun 2021, serta kemungkinan perpanjangan 2x10 tahun (sampai tahun 2041). Pada jaman Gus Dur, melalui Menko Perekonomian Rizal Ramli pada 2001 menuntut ganti rugi 5 miliar dollar atas besarnya kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat operasi penambangan sejak 1967, namun hal ini tak terjadi karena Gus Dur digulingkan.  Berlanjut ke Megawati dan SBY, babak baru muncul, dimana renegosiasi KK pun bergulir. Beberapa praktek kotor Freepor pun pernah terbongkar pada masa SBY, aparat keamanan yang dibiayai oleh rakyat juga dibiayai Freeport dengan upah mengamankan "aset". Dan upaya perbaharui izin ini pun berlanjut ke Rezim Jokowi, IUPK hanya kedok untuk memperpanjang izin Freeport atas pengurasan isi bumi Papua.

Babak baru ini merupakan pertarungan ekonomi-politik, termasuk soal pergerakan pembebasan Papua. Dimana rakyat Papua melalui United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) gencar melakukan perjuangan diplomasi di negara-negara Pasifik. Freeport digambarkan sebagai keberadaan Amerika di Indonesia, yang memegang peranan penting sebagai Polisi Dunia yang bisa membungkam negara-negara yang tak sehaluan, ditambah dengan berkuasanya Neo-Fasis di AS, Donald Trump.

Dengan keberadaan Freeport, maka Papua akan terus terjajah oleh "yang mengaku" sebangsa tapi setengah hati dan berlapis "Aseng". Hampir setengah abad keberadaan Papua didalam Indonesia, tak membawa perubahan signifikan selain kerusakan budaya Papua yang kronis. Rakyat Papua harus menjadi konsumtif tanpa harus produktif, korupsi merajalela, pembukaman ruang demokrasi yang akut dan masif, penangkapan dan pembunuhan rakyat Papua atas nama kedaulatan terus berlanjut.

Welcome Aseng.. in the name of NKRI...