Gagasan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Di Papua -->

Advertisement

Gagasan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Di Papua

Kamis, 19 Februari 2015





I. LATAR BELAKANG

Tahun 1961 hingga 1963, Papua merupakan wilayah sengketa internasional antara Belanda dan Indonesia, berbagai jalur diplomasi digunakan hingga Operasi Militer untuk menguasai Papua. Pemerintah Indoesia pernah menerapkan Hukum Perang (dektrit presiden) atas Papua oleh Presiden Soekarno di Alun-alun Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1961, yang kemudian disertai dengan rangkaian Operasi Militer yang telah menewaskan ratusan ribu rakyat Papua. 1 Mei 1963 badan PBB untuk dekolonisasi Papua (UNTEA) menyerahkan Papua secara administratif ke pemerintah Indonesia untuk melaksanakan hak menentukan nasib sendiri. Pada akhirnya tahun 1969 hak menentukan nasib sendiri atas Papua dilakukan dengan cara Indonesia dengan cara musyawarah yaitu Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dibawah pengawasan Militer Indonesia yang dikomando Panglima Mandala. 

PEPERA di Papua dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme internasional “One Man, One Vote” dan konvenan internasional hak sipil politik. Kecurangan yang terjadi dalam proses PEPERA dilaporkan Dr. Fernando Ortiz Sanz, perwakilan PBB, yang berada di Papua untuk mengawasi pelaksanaan penentuan pendapat rakyat tahun 1969, dalam laporannya menyatakan penyesalannya karena pemerintah Indonesia tidak melaksanakan isi Perjanjian New York Pasal XXII (22) tentang hak-hak dan kebebasan orang-orang Papua[1]

Sejak integrasi ribuan rakyat Papua telah dibunuh dalam berbagai Operasi Militer Indonesia. Kekerasan terhadap rakyat Papua telah berlansung sejak tahun 1961 hingga 1998 pasca runtuhnya rezim Soeharto. Pengalaman traumatik atas rakyat Papua ini terus diabaikan oleh pemerintah Indonesia hingga terus menciptakan resistensi rakyat Papua yang merasa hak dan martabat tak dihargai. berdasarkan pada proses ini pentingnya rekonsiliasi itu ada dalam bentuk yang resmi yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi. 

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua sebenarnya sudah pernah dicoba awal tahun 2000 di kalangan gereja-gereja Papua yang coba menangkap momen politis yang terbuka saat Soeharto turun tahta. Tetapi wacana tersebut tidak sempat berkembang karena komponen masyarakat lainnya sedang diserap perhatiannya dalam mengungkapkan segala kekecewaan, kemarahan, dendam, ketidakpuasan, kepada pemerintah, TNI, dan Polri. Yang secara politis akhirnya diakomodir dalam UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus pasal 46 yang memberikan peluang hukum kepada masyarakat Papua untuk mendirikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Menurut saya untuk merebut kesempatan politis itu tanpa pemahaman yang kuat mengenai inti KKR yang menjadi paham umum dalam komunitas internasional. 

Pentingnya KKR bagi Papua untuk bentuk mengobati pengalaman traumatik rakyat Papua atas kekerasan militer yang telah berlansung puluhan tahun. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi rakyat Papua.

Selanjutnya bisa di baca di: