Lepasnya Timor Timur dari NKRI -->

Advertisement

Lepasnya Timor Timur dari NKRI

Minggu, 02 Desember 2012




Berakhirnya rezim pemerintahan otoritarian Orde Baru yang ditandai dengan pengunduran diri mantan Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 sebagai akibat dari gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa telah membuka cakrawala baru bagi penyelesaian persoalan Timor Timur. Gerakan reformasi dilakukan sebagai bentuk ungkapan kekecewaan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia dan dilakukan pada saat terjadi krisis multidimensi di Indonesia. Dengan momentum reformasi itu, persoalan status Timor Timur yang menarik perhatian PBB dan masyarakat internasional diharapkan memperoleh kejelasan. Penyelesaian masalah Timor Timur ini dilanjutkan oleh B.J Habibie dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian status khusus dengan otonomi luas dalam sebuah rapat kabinet pada tanggal 9 Juni 1998. 

Tawaran ( Opsi) Penyelesaian Persoalan Timor Timur 

Konsep Otonomi Luas telah lama menjadi pembicaraan banyak kalangan bagi penyelesaian persoalan Timor Timur. Setelah insiden Santa Cruz, Uskup Carlos Filipe Ximenes Belo sudah berusaha menyerukan otonomi bagi Timor Timur sebagai alternatif terbaik yang dapat dilakukan[1]. Seruan tersebut disampaikannya setelah surat usulan tentang referendum yang pernah disampaikannya kepada Sekretaris Jendral PBB-Javier Perez de Cuellar mendapat reaksi keras dari Pemerintah Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, Uskup Belo mengungkapkan pengalamannya selama bertugas untuk memperjuangkan keadilan dan kebebasan yang mengalami ancaman sehingga ia meminta bantuan pengamanan dari internasional. Hal itu dilakukannya dengan alasan di Timor Timur sudah tidak ada tempat untuk melakukan pengaduan karena ABRI yang dianggap sebagai pelindung telah melakukan hal sebaliknya berupa tindakan ancaman dan kekerasan[2]. Akan tetapi semua usulan mengenai pemberian otonomi luas di Timor Timur tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah Republik Indonesia pada saat itu karena posisi dan sikap pemerintah sangat jelas yang menganggap bahwa integrasi Timor Timur merupakan hal yang telah final dan tidak bisa ditawar[3].

Pemberian otonomi luas menurut Presiden B.J.Habibie merupakan suatu bentuk penyelesaian akhir yang adil, menyeluruh, dan dapat diterima secara internasional. Cara ini menurut Presiden B.J.Habibie merupakan suatu cara penyelesaian yang paling realistis, paling mungkin terlaksana, dan dianggap paling berprospek damai, sekaligus merupakan suatu kompromi yang adil antara integrasi penuh dan aspirasi kemerdekaan[4]. Tawaran dari pemerintah berupa Otonomi luas tersebut memberi kesempatan bagi rakyat Timor Timur untuk dapat memilih Kepala Daerahnya sendiri, menentukan kebijakan daerah sendiri, dan dapat mengurus daerahnya sendiri. Keputusan untuk mengeluarkan Opsi mengenai otonomi luas di Timur Timur diambil oleh Presiden B.J.Habibie karena integrasi wilayah itu ke Indonesia selama hampir 23 tahun tidak mendapat pengakuan dari PBB. 
[next]
Pemerintah Portugal maupun PBB menyambut positif tawaran status khusus dengan otonomi luas bagi Timor Timur yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini terlihat pada saat Presiden mengutus Menteri Luar Negeri Ali Alatas untuk menyampaikan usulan Indonesia tentang pemberian status khusus ini kepada Sekjen PBB di New York pada tanggal 18 Juli 1998. Selain itu juga diperkuat dengan berlangsungnya kembali Perundingan “Senior Official Meeting” (SOM) atau Pejabat Senior dibawah tingkat menteri di New York pada tanggal 4 –5 Agustus 1998. Dari hasil dialog tersebut ketiga pihak sepakat untuk membahas dan menjabarkan lebih lanjut usulan baru dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai otonomi luas sebagai usaha penyelesaian persoalan Timor Timur tanpa merugikan posisi masing-masing pihak. Pada saat yang sama Sekretaris jendral PBB juga sedang berusaha untuk meningkatkan konsultasi dengan berbagai tokoh masyarakat Timor Timur yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan perkembangan perundingan yang telah dilakukan kepada mereka dan sekaligus untuk mendapatkan masukan-masukan dari mereka sebagai bahan pertimbangan dalam mempersiapkan rancangan naskah persetujuan tentang rancangan otonomi luas pada pertemuan dialog segitiga ( tripartite talks) tersebut.

Tanggapan positip mengenai rancangan otonomi luas juga diberikan oleh banyak tokoh dan kalangan moderat Timor Timur. Hal ini antara lain terlihat dalam diskusi yang diprakarsai oleh East Timor Study Group (ETSG)[5]. Mereka melihat konsep otonomi luas tersebut di dalam kerangka suatu masa transisi yang cukup lama sebelum suatu penyelesaian menyeluruh melalui referendum diadakan. Otonomi luas tersebut bisa dilaksanakan secara konsisten oleh Pemerintah Republik Indonesia, bisa juga tidak diperlukan apabila masyarakat sudah puas dengan pilihan tersebut.

Sebagaimana otonomi yang telah diterapkan di berbagai negara lain, wewenang Pemerintah Daerah Timor Timur adalah mengatur berbagai aspek kehidupan kecuali aspek pertahanan, politik luar negeri, moneter dan fiskal. Wewenang pemberian otonomi luas terhadap masyarakat Timor Timur ini jika dilihat dan ditinjau terdapat perbedaan dan jauh lebih luas daripada kebebasan yang diberikan kepada propinsi-propinsi lain di Indonesia dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Tindakan ini diambil oleh pemerintah mengingat Timor Timur memiliki kekhususan sejarah dan sosial budaya sehingga diperlukan pengaturan yang lebih bersifat khusus[6]. Akan tetapi semua perkembangan mengenai otonomi tersebut mengalami perubahan karena pada saat Pemerintah Republik Indonesia dan Portugal sedang melanjutkan pembicaraan berkaitan dengan tawaran otonomi luas bagi Timor Timur, Presiden B.J.Habibie mengajukan Opsi II pada tanggal 27 Januari 1999. Opsi II menyebutkan bahwa jika rakyat Timor Timur menolak Opsi I tentang pemberian otonomi luas maka Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan kewenangannya kepada MPR hasil pemilu bulan Juni 1999 untuk memutuskan kemungkinan melepaskan wilayah tersebut dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara terhormat, baik-baik, dan damai, serta secara konstitusional.

Usulan mengenai Opsi II disampaikan oleh Presiden B.J.Habibie pada saat berlangsung Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Bidang Politik dan Keamanan (Rakorpolkam) pada tanggal 25 Januari 1999. Rapat tersebut dilakukan untuk membahas surat yang dikirim oleh Perdana Menteri Australia-John Howard kepada Presiden RI tanggal 19 Desember 1998 mengenai perubahan sikap Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia. Di dalam suratnya, PM John Howard mendesak dilakukannya Jajak Pendapat (referendum) setelah penerapan status khusus dengan otonomi luas di Timor Timur untuk jangka waktu tertentu. Perubahan sikap Australia itu berpengaruh bagi Pemerintah Republik Indonesia karena Australia sebelumnya menjadi salah satu dari beberapa negara yang mendukung integrasi dan mengakui kedaulatan RI atas Timor Timur. Usulan Presiden B.J.Habibie kemudian dilanjutkan kembali pada tanggal 27 Januari 1999 dan disetujui oleh para anggota dalam Sidang Kabinet Paripurna terbatas Bidang Politik dan Keamanan. Apapun hasil dari referendum menurut Presiden B.J.Habibie akan berdampak positip bagi Pemerintah Republik Indonesia. Indonesia akan terbebas dari beban nasional untuk membiayai perang di Timor Leste.

Tekanan-tekanan internasional, khususnya berasal dari PBB yang tidak mengakui kedaulatan Indonesia atas Timor Timur. Selain itu keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan berbagai permasalahan ekonomi dan politik dalam negeri pada saat. Kebijakan Presiden B.J.Habibie mengenai Opsi II merupakan suatu usaha untuk membangun citra baik sebagai pemerintahan transisi yang reformis dan demokratis serta merupakan suatu usaha untuk membangun kembali perekonomian negara yang kacau sebagai akibat dari krisis multidimensi yang sedang terjadi di Indonesia. Selain itu, keputusan keluarnya Opsi II juga didasari oleh sikap Presiden B.J. Habibie yang menghormati Hak Asasi Manusia(HAM) dan memberikan kebebasan di atas prinsip kemerdekaan kepada setiap rakyat Indonesia[7].
[next]
Pengambilan keputusan terhadap penyelesaian persoalan Timor Timur menurut beberapa pakar dan pengamat politik Indonesia dianggap sebagai suatu tindakan yang gegabah. Hal itu dilandasi alasan bahwa keadaan situasi di dalam negeri Indonesia sedang mengalami masa-masa sulit terbukti dengan:  
Pertama, krisis ekonomi-moneter yang sedang dialami oleh negara Indonesia sejak tahun 1997 dan berdampak kedalam politik Indonesia sehingga menimbulkan krisis multidimensional yang ditandai dengan jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto. Berakhirnya kekuasaan pemimpin Orde Baru atas desakan para mahasiswa dan rakyat Indonesia melalui gerakan reformasi secara berkesinambungan menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat dalam negeri terhadap pemerintah sehingga menimbulkan “krisis kepercayaan terhadap pemerintah”. Keadaan pemerintah yang sedang mengalami banyak persoalan dimanfaatkan oleh pihak-pihak sparatis Timor Timur yang menuntut diadakannya referendum sebagai sarana penentuan nasib rakyat Timor Timur. Tuntutan tersebut mendapat banyak simpati dari kelompok-kelompok masyarakat lain di tanah air dan dunia internasional. Dari dalam negeri dukungan diberikan oleh kelompok pembela HAM dan demokrasi, seperti LSM dan Komnas HAM. Sedangkan dari internasional adalah Amerika dan Australia yang selalu mengontrol dan melakukan provokasi kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan masalah Timor Timur. Kedua negara itu bersama-sama dengan PBB selalu memantau perkembangan yang terjadi di Timor Timur. Perubahan sikap kedua negara ini dipengaruhi oleh perkembangan global dan isu-isu internasional tentang demokratisasi dan HAM.
Kedua, terjadi pergeseran posisi dasar Republik Indonesia pada tanggal 9 Juni 1998 pada saat Presiden B.J Habibie mengumumkan kesediaan Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan “ status khusus dengan Otonomi luas”. Pemberian status ini dianggap sebagai formula dan usaha untuk mencapai penyelesaian politik dalam masalah Timor Timur. Akan tetapi pada tanggal 27 Januari 1999 Menteri Luar Negeri Ali Alatas mengumumkan keputusan dalam Sidang Kabinet Paripurna bidang Politik dan Keamanan mengenai pemberian “Opsi II” yang berhubungan dengan pemberian tanggapan atas otonomi luas apabila pemberian status khusus itu ditolak oleh mayoritas masyarakat Timor Timur maka jalan yang akan diambil selanjutnya adalah Pemerintah Republik Indonesia akan mengusulkan kepada Sidang Umum MPR hasil Pemilu yang baru terpilih agar Timor Timur dapat berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia secara baik-baik, damai, terhormat, tertib, dan konstitusional[8]

Keluarnya dua opsi ini mengejutkan bagi banyak pihak dan tidak diterima secara menyeluruh di Indonesia. Salah satu pihak yang sangat menentang Opsi II adalah tentara Indonesia (ABRI/TNI). Mereka mengkhawatirkan bahwa pemisahan Timor Timur dapat membawa akibat yang merugikan bagi persatuan dan keamanan di wilayah itu[9]. Ancaman terhadap instabilitas keamanan di Timor Timur seperti yang dikhawatirkan menjadi kenyataan, terbukti dengan kekerasan yang terjadi disana. Meningkatnya intensitas kekerasan dan ketegangan di Timor Timur disebabkan oleh kedua kelompok (pro-integrasi dan pro-kemerdekaan) saling melakukan teror dan intimidasi. Kelompok pro-kemerdekaan yang mendapat “angin segar” atas keputusan pemberian Opsi II semakin menunjukkan sikap permusuhan terhadap kelompok pro-integrasi dan Pemerintah Republik Indonesia. Tindak kekerasan tidak hanya menghantui rakyat setempat tetapi juga masyarakat pendatang, baik para pedagang maupun aparat pemerintah yang bertugas dan ditugaskan di wilayah itu. Selain itu kemunculan berbagai kelompok milisi pro integrasi yang tidak dapat dicegah menjadi faktor pendukung bagi meningkatnya intensitas konflik di wilayah yang pernah menjadi propinsi ke-27 Indonesia[10].




[next]
Keadaan di Timor Timur, khususnya Dili semakin kacau setelah pemimpin Gerakan Perlawanan Rakyat Timor Timur (CNRT/Concelho Nacional Resistencia Timorense)- Xanana Gusmao pada tanggal 5 April 1999 mengumumkan perang terhadap Pemerintah RI dan TNI. Pertikaian dan konflik, serta tindak kekerasan yang sering terjadi antara kelompok pro-integrasi dan pro-kemerdekaan menyebabkan Pemerintah RI khususnya TNI/POLRI melakukan usaha-usaha rekonsiliasi untuk mendamaikan kedua pihak tersebut. Usaha tersebut juga dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Timor Timur. Usaha yang telah dilakukan oleh TNI/POLRI antara lain adalah dengan memfasilitasi suatu perjanjian damai yang diselenggarakan di Diosis Keuskupan Dili pada tanggal 21 April 1999. Pertemuan tersebut diprakarsai oleh Menhankam/Panglima TNI Jendral Wiranto, Komnas HAM, dan Gereja Katholik di Timor Timur dan menghasilkan kesepakatan tentang penghentian permusuhan dan penciptaan perdamaian[11]. Menindaklanjuti perjanjian damai tersebut maka TNI/POLRI dan Komnas HAM kemudian membentuk Komisi Perdamaian dan Stabilitas (KPS). Unsur-unsur keanggotaan KPS terdiri dari perwakilan Fretilin, kelompok pro-integrasi, TNI/POLRI, Komnas HAM, dan perwakilan Pemerintah RI serta wakil dari UNAMET[12]. Tugas dari KPS antaralain adalah: 

  1. memonitor terjadinya pelanggaran-pelanggaran serta dampak perjanjian damai; 
  2. melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menghentikan segala bentuk permusuhan, intimidasi, dan kekerasan; 
  3. menerima pengaduan masyarakat tentang pelanggaran yang terjadi di Timor Timur, baik yang dilakukan oleh aparat maupun pihak-pihak yang bertikai; 
KPS bersama UNAMET akan menyusun suatu aturan main (code of conduct) untuk mengatur perilaku pada masa sebelum, selama, dan setelah konsultasi yang harus ditaati oleh semua pihak[13]

Pada tanggal 18 Juni 1999 TNI/POLRI berhasil memfasilitasi kesepakatan antara Concelho Nacional Resistencia Timorense (CNRT) dan Falintil dengan pihak pro-integrasi untuk menyambut Jajak Pendapat di Timor Timur. TNI/POLRI juga berhasil menjadi fasilitator penyelenggaraan Pertemuan Dare II di Jakarta pada tanggal 25-30 Juni 1999[14] yang membahas empat masalah pokok, yaitu rekonsiliasi, Jajak Pendapat, keamanan, dan masalah politik.

Hasil dari usaha-usaha tersebut tidak sesuai dengan harapan karena kedua pihak yang bertikai sering melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama. Hal itu disebabkan oleh kuatnya rasa dendam diantara mereka. Keadaan tersebut semakin meningkatkan kekacauan di Timor Timur. Ketegangan diantara kedua pihak semakin meningkat setelah dilakukan Jajak Pendapat yang diselenggarakan oleh UNAMET. Hasil jajak Pendapat yang diumumkan oleh PBB pada tanggal 4 September 1999 menunjukkan bahwa sebesar 78,5% atau sekitar 344.580 orang menolak tawaran status khusus dengan otonomi luas, sedangkan sebanyak 21,5% atau sekitar 94.388 orang menerima Opsi I. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur memilih untuk merdeka berpisah dari NKRI[15].
[next]
Penyelenggaraan Jajak Pendapat dilakukan oleh UNAMET sebagai badan khusus yang didirikan oleh PBB. Badan ini mempunyai misi dan kewajiban untuk memantau keadaan Timor Timur serta menyelenggarakan Jajak Pendapat dengan bersikap netral. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai oleh Menteri luar negeri Ali Alatas ( RI) dan Menteri luar negeri Jaime Gama ( Portugal) dengan mengikutsertakan wakil PBB Jamsheed Marker, serta memperoleh perhatian langsung dari Sekretaris Jendral PBB Kofi Annan[16]. Kesepakatan ini diperoleh dalam sebuah dialog yang diselenggarakan pada tanggal 5 Mei 1999 di New York (AS) yang menghasilkan “Persetujuan New York”. Persetujuan ini menghasilkan tiga hal yang disepakati dan ditandatangani, serta satu lampiran yang berisi konsep status khusus dengan otonomi luas bagi Timor Timur. Ketiga hal yang disepakati adalah (1) kesepakatan tentang persetujuan RI-Portugal mengenai masalah Timor Timur; (2) persetujuan bagi modalitas atau tatacara Jajak Pendapat melalui pemungutan suara secara langsung, bebas, dan jujur serta adil; (3) persetujuan tentang pengaturan keamanan Jajak Pendapat. Kesepakatan tersebut diperkuat dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1236 tahun 1999 dalam pertemuan Dewan Keamanan ke 3998 pada tanggal 7 Mei 1999[17]

 Jajak Pendapat 

Jajak Pendapat merupakan suatu cara bagi penyelesaian persoalan Timor Timur yang muncul dari tawaran (Opsi) Presiden B.J.Habibie. Sesuai dengan Perjanjian New York, Jajak Pendapat diselenggarakan oleh PBB. Pelaksanaan Jajak Pendapat terdiri dari tujuh tahapan, yaitu: 
  1. Tahap Perencanaan Operasi dan Penggelaran, tanggal 10 Mei-15 Juni 1999; 
  2. Tahap Sosialisasi/penerangan Umum, tanggal 10 Mei-15 Agustus 1999; 
  3. Tahap Persiapan dan Registrasi, tanggal 13 Juni-17 Juli 1999; 
  4. Tahap Pengajuan keberatan atas daftar peserta Jajak Pendapat, tanggal 18-23 Juli 1999; 
  5. Tahap Kampanye Politik, tanggal 20 Juli sampai tanggal 5 Agustus 1999; 
  6. Tahap Masa Tenang, tanggal 6 dan 7 Agustus 1999; 
  7. Tahap Pemungutan suara, tanggal 8 Agustus 1999. 

Dalam pelaksanaan ada beberapa tahapan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana sehingga mempengaruhi seluruh proses Jajak Pendapat. Tahap-tahap yang mengalami perubahan waktu pelaksanaan yaitu Tahap Persiapan dan Registrasi dilakukan tanggal 16 Juli 1999 karena ada kesulitan dalam penyelenggaraan peralatan, logistik, dan keterbatasan personil. Registrasi dilakukan tanggal 6 Agustus 1999 untuk wilayah Timor Timur dan 8 Agustus 1999 untuk wilayah diluar Timor Timur. Masa Kampanye juga mengalami kemunduran sehingga dimulai tanggal 11-27 Agustus 1999. Jajak pendapat diselenggarakan tanggal 30 Agustus 1999. 

Kemunduran penyelenggaraan Jajak Pendapat selain karena perubahan waktu pelaksanaan tahapan sebelumnya, juga karena alasan keamanan dan logistik[18]. Perubahan waktu penyelenggaraan Jajak Pendapat disahkan dengan resolusi PBB No.1262 tanggal 27 Agustus 1999[19]. Jajak Pendapat dilakukan secara serentak di lebih dari 700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Timor Timur pada tanggal 30 agustus 1999 dan diikuti oleh sekitar 600.000 orang Timor Timur yang berada di wilayah ini. Disamping itu juga diikuti oleh sekitar 30.000 orang Timor Timur yang berada di daerah lain (Denpasar, Jakarta, Makasar, Surabaya, Yogyakarta) serta di Luar Negeri (AS, Australia, Macau, Mozambik, Portugal) yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih[20]. Syarat bagi orang-orang yang berhak mengikuti jajak pendapat adalah 
  1. telah berumur 17 tahun; 
  2. lahir di Timor Timur; 
  3. lahir diluar Timor Timur, tetapi memiliki sedikitnya satu orang tua yang lahir di Timor Timur; 
  4. menikah dengan seseorang yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sementara itu hasil jajak pendapat diumumkan oleh PBB tanggal 4 September 1999. 
[next]
Hasil Jajak Pendapat menunjukkan bahwa sekitar 78,5% atau sekitar 344.580 orang Timor Timur memilih merdeka dan menolak status khusus dengan otonomi luas yang ditawarkan Pemerintah dan 21,5 % atau sekitar 94.388 orang menerima tawaran tersebut. Dengan hasil tersebut maka Pemerintah Republik Indonesia melalui MPR hasil Pemilu tahun 1999 kemudian menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah konstitusional untuk melepaskan Timor Timur dari NKRI dan mengembalikan status wilayah itu seperti sebelum berintegrasi . Hasil tersebut pada satu sisi sangat menggembirakan kelompok pendukung anti-integrasi, sedangkan pada sisi lain mengecewakan kelompok pro-integrasi dan para prajurit TNI/POLRI yang telah berjuang mempertahankan integrasi Timor Timur[21].

Bersamaan dengan pengumuman hasil Jajak Pendapat, keadaan di Dili ( Ibu kota Timor Timur) semakin kacau. Pihak yang kalah dan kecewa dengan hasil jajak pendapat melakukan tindak kekerasan, teror, dan intimidasi terhadap para pendukung anti-integrasi. Pertikaian dan konflik antara kedua pihak semakin meningkat setelah masing-masing pihak menyatakan siap untuk perang. Pada tanggal 4 September terjadi pertikaian antara kedua kelompok di Pelabuhan Dili. Kelompok anti-integrasi yang terdesak bersembunyi dirumah Uskup Belo sehingga menyebabkan massa dari kelompok pro-integrasi marah dan membakar salah satu bangunan di Keuskupan. Peristiwa kekerasan juga terjadi pada tanggal 5 September 1999 di Keuskupan Diosis Dili dan mengakibatkan banyak orang meninggal. Pertikaian juga terjadi di kantor CNRT di Mascaronhos, Dili Barat. Dalam peristiwa tersebut terjadi pembakaran terhadap kantor CNRT oleh massa kelompok pro-integrasi. Peristiwa- peristiwa tersebut menyebabkan keadaan di Timor Timur semakin tidak aman sehingga mengakibatkan banyak orang mengungsi ke wilayah lain yang lebih aman. Banyak dari mereka yang mencari perlindungan ke Mapolda Timor Timur dan daerah Timor Barat (NTT) yang berbatasan langsung dengan Timor Timur.

Keadaan di Timor Timur yang kacau menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia, khususnya TNI/POLRI mendapat protes dan tekanan dari masyarakat internasional. TNI/POLRI dianggap telah gagal menjalankan amanat sesuai Persetujuan New York. Banyak negara, seperti AS, Australia, Inggris, Jepang, Perancis, Portugal, Selandia baru, dan Singapura mendesak Pemerintah Republik Indonesia supaya dapat menciptakan keadaan yang lebih aman dan tertib di Timor Timur[22]. Tekanan juga dilakukan oleh organisasi internasional seperti Bank Dunia dan IMF. Kedua organisasi ini mengancam akan menghentikan bantuan apabila Pemerintah Republik Indonesia gagal memperbaiki keadaan di Timor Timur. Selain itu DK PBB juga mengeluarkan sebuah peringatan keras atau ultimatum kepada Pemerintah Republik Indonesia. PBB memberikan peringatan apabila dalam waktu 48 jam aparat keamanan (TNI/POLRI) tidak berhasil mengembalikan keamanan dan ketertiban Timor Timur maka Pemerintah Republik Indonesia harus siap untuk menerima bantuan internasional[23].

Banyaknya tekanan dari masyarakat internasional menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia mengambil keputusan untuk melakukan tindakan darurat di Timor Timur. Berdasar Undang Undang No.23 tahun 1959 tentang Keadaan Darurat maka mulai tanggal 7 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Darurat Militer di Timor Timur. Pemberlakuan keadaan Darurat Militer (PDM) memberi landasan hukum dan wewenang bagi TNI/POLRI untuk bertindak lebih tegas dalam menindak kerusuhan, kebrutalan, dan pelanggaran hukum di wilayah itu supaya ketertiban dapat pulih[24]. Keputusan ini didasarkan pada Keppres No.107/Tahun 1999 dan Lembaran Negara No.152 serta mendapat persetujuan dari Portugal dan Sekjen PBB. Oleh karena hasil yang dicapai dari PDM tidak sesuai dengan harapan maka pada tanggal 24 September kebijakan ini diakhiri. Kegagalan kebijakan PDM ini menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia kemudian bersedia menerima pasukan multinasional penjaga perdamaian internasional dari negara lain untuk memulihkan perdamaian dan keamanan di Timor Timur.
[next]
Setelah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, maka Dewan Keamanan PBB kemudian mengeluarkan Resolusi No.1264 tahun 1999 yang disetujui secara aklamasi oleh 15 anggota DK PBB[25]. Berdasar Bab VII Piagam PBB, maka DK PBB memberi wewenang pembentukan pasukan multinasional (Multinational Force/MNF) yaitu INTERFET (International Force East Timor). Badan ini bertugas untuk memulihkan perdamaian dan keamanan di Timor Timur, melindungi dan mendukung UNAMET dalam melakukan tugasnya, dan memfasilitasi operasi bantuan keamanan PBB serta harus bersikap netral[26]. Badan ini secara resmi bertugas untuk mengambil alih tanggung jawab keamanan di Timor Timur dari TNI/POLRI. Pada tanggal 20 September 1999 pasukan INTERFET yang dipimpin oleh Mayor Jendral Peter Cosgrove tiba di Timor Timur untuk melakukan Operasi Pemulihan (Operation Stabilise). Seperti halnya dengan UNAMET, INTERFET juga sering bersikap tidak netral dan berpihak pada kelompok anti-integrasi. Setelah keadaan di Timor Timur semakin baik dan ketegangan antara kedua pihak yang bertikai berkurang maka pasukan INTERFET ditarik mundur secara perlahan-lahan dan digantikan oleh UNTAET.

[1] Garry van Klinken, Akar Perlawanan Rakyat Timor Timur, ( Jakarta: ELSAM, 1996), hal.23-24.
[2] Buletin Kay Rala Lian, Edisi VI/Mei/1997.
[3] Zacky A.Makarim, dkk, Hari-Hari Terakhir Timor Timur, Sebuah Kesaksian, ( Jakarta: Sportif Media Informasindo, 2003), hal.33.
[4] Syamsuddin Haris dan M.Riefki Muna, Indonesia di Ambang Perpecahan?, ( Jakarta, 20000, hal. 267.
[5] ETSG merupakan suatu lembaga yang beranggotakan para intelektual yang berasal dari Timor Timur, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam ( Syamsuddin Haris dan M.Riefki Muna, Ibid., hal. 268).
[6] Arsip DPR RI mengenai Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang RI tahun 1976.
[7] Lela E.Madjiah, Timor Timur Perginya Si Anak Hilang, ( Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2002), hal.236.
[8] KOMPAS, tanggal 29 Januari 1999; Wiranto, Selamat Jalan Timor Timur. Pergulatan Menguak Kebenaran, ( Jakarta: Institute for Democracy of Indonesia, 2002), hal.85.
[9] PBB, Penentuan Nasib Sendiri Melalui Jajak Pendapat, ( New York: Deppen Publik PBB, 2000), hal.9.
[10] Nugroho Wisnu Murti, dalam (WWW.SOLIDAMOR.ORG).
[11] Tono Suratman, Untuk Negaraku. Sebuah Potret Perjuangan di Timor Timur, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002), hal.70.
[12] Wiranto, Op.cit., hal.144.
[13] Zacky A.Makarim, Op.cit., hal.197.
[14] Pertemuan Dare II adalah lanjutan dari pertemuan Dare I yang berlangsung pada bulan September 1998. Dare adalah nama suatu wilayah perbukitan yang indah di Dili Barat, dalam ( Lela E.madjiah, Op.cit., hal.66); Tono Suratman, Op.cit., hal.65.
[15] Lela E.Madjiah, Op.cit., hal.236.
[16] KOMPAS, tanggal 25 April 1999.
[17] Zacky A.Makarim. Op.cit., hal.197.
[18] KOMPAS, tanggal 5 Juni 1999.
[19] Zacky A.Makarim, Op.cit., hal.199.
[20] KOMPAS, tanggal 7 Mei 1999.
[21] Ibid., tanggal 6 September 1999.
[22] Ibid., tanggal 9 September 1999.
[23] Ibid., tanggal 8 September 1999.
[24] Ibid.
[25] Ibid., tanggal 16 September 1999.
[26] Lela E.Madjiah, Op.cit., hal.144; PBB, Op.cit., hal.58-59.