Komnas HAM: Freeport Simbol Kolonialisme di Papua -->

Advertisement

Komnas HAM: Freeport Simbol Kolonialisme di Papua

Senin, 11 Januari 2010


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai beroperasinya PT Freeport Indonesia sebagai simbol kolonialisme di Papua. Komnas menilai perusahaan asal Amerika Serikat ini sebagai sumber masalah di Papua.

Kasus Freeport tidak hanya menjadi masalah bagi masyarakat suku Komoro dan Amungme. “Dimensi persoalannya luar biasa. Freeport sudah melanggar hak masyarakat Papua,” kata Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh pada diskusi di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia di Jakarta, Selasa (1/12/09).

Menurut Ridha, dalam kasus PT Freeport setidaknya terjadi sejumlah aspek pelanggaran HAM. Antara lain perusakan lingkungan, perampasan hak masyarakat adat, dan keterlibatan aparat bersenjata.

“Banyak peristiwa yang tidak bisa diungkap ke publik. Bahkan, ketika kami menemukan ada tailing (limbah tambang), Kementerian Lingkungan Hidup tidak berani mengatakan itu pencemaran,” ujar Ridha.

Berdasarkan data Walhi, limbah tambang PT Freeport mencapai 300.000 ton per hari. Walhi mendesak pemerintah menutup pertambangan tersebut. “Salah satu solusi adalah mengurangi pengeboran atau menutup Freeport,” kata Pius Ginting, Pengkampanye Isu Tambang dan Energi Walhi.


Johnson Panjaitan, praktisi hukum yang kerap melakukan advokasi kasus Papua, menilai pelanggaran PT Freeport dapat diselesaikan jika kasus dibawa ke tingkat internasional. “Jangan tergantung pada institusi di Indonesia. Orang Papua harus terus mengorganisir diri,” katanya. (B.A)