Pemerintah Indonesia, Agen Penindasan Modal di Tanah Papua. -->

Advertisement

Pemerintah Indonesia, Agen Penindasan Modal di Tanah Papua.

Senin, 20 Februari 2012

Semenjak era Soeharto hingga SBY-Boediono, pemerintah Indonesia dengan setia tunduk di bawah kekuasaan modal PT. Freeport Indonesia. Korporasi kontroversial ini mendapatkan legalisasi eksplorasi dan eksploitasinya lewat kontrak Karya I, beberapa blan sebelum UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 11 tahun 1967 tentang ketentuan pertambangan disahkan di masa kekuasaan rejim Soeharto. Kontrak Karya I ini kemudian diperbaharui kembali pada masa kekuasaan Soeharto pada tahun 1991. Hasilnya, kontrak karya II akan berakhir pada 2040, dan wilayah eksplorasi serta eksploitasi pembangunan diperluas menjadi 6,5% dari total wilayah provinsi Papua serta dibangunnya underground exploration (eksplorasi bawah tanah).

Perlakukan tentara-tentara militer Indonesia di tanah Papua menjadi contoh nyata dari arah kebijakan pembangunan pemerintah Indonesia di sana. Oleh karenanya, sesuatu yang mustahil mengharapkan adanya sebuah statemen yang mendukung proses demokrasi di tanah Papua, seperti dialog dan referendum ntuk Papua. Dalam situasi yang perlawanan para pekerja Freeport yang terjadi sekarang, pemerintah bersama PT. Freeport Indonesia justru berencana melakukan renegosiasi kontrak karya yang di dalam nya tidak menyentuh persoalan kesejahteraan masyarakat Papua.