Peristiwa Wasior Berdarah -->

Advertisement

Peristiwa Wasior Berdarah

Senin, 17 Juni 2013




Laporan Komnas HAM Tim Ad-Hoc Papua

Peristiwa Wasior Berdarah terjadi selama kurun waktu April- Oktober 2001. Tragedi Wasior yang terjadi pada tahun 2001 merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan terbesar dari sekian banyak yang tragedi berdarah yang terjadi dan itu dilakukan oleh aparat militer Indonesia. Juli 2004, Tim Adhoc Papua dari Komnas HAM yang menyelidiki kasus Wasior Berdarah 2001 dan Wamena Berdarah 2003 menemukan beberapa fakta, meluasnya kekerasan dan menyimpulkan bahwa terjadi kekerasan yang terstruktur oleh militer Indonesia baik TNI/POLRI.

Peristiwa Wasior bermula dari terbunuhnya 5 (lima) anggota Brimob dan seorang warga sipil di base camp perusahaan CV. Vatika Papuana Perkasa(VPP) di Desa Wondiboi,Distrik Wasior, pada 13 Juni 2001 dini hari. Parapelaku membawa lari 6 (enam) pucuk senjata dari anggota Brimob yang tewas.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, pasukan dari Polres Manokwariditerjunkan ke Distrik Wasior untuk selanjutnya menuju Desa Wondiboi, lokasiterbunuhnya 5 (lima) anggota Brimob, guna mengevakuasi jenazah anggotaBrimob yang tewas. Di samping itu, pasukan ini juga mulai melakukan pencarian pelaku pembunuhan anggota Brimob di Desa Wondiboi dan desa - desa sekitar kejadian (desa Tandia, desa Sendrawoi, desa Yopanggar, desa Windesi, desa Yomakan, desa Wondamawi l, desa lsei). Untuk memperkuat pasukan tersebut, pada hari-hari berikutnya dikirimkan pasukan dari Biak, Jayapura dan Sorong ke lokasi yang sama. Pengejaran tidak hanya dilakukan di lokasi kejadian dan desa-desa sekitarnya, tetapi juga hingga ke desa-desa yang berada di luar kabupaten Manokwari, yaitu Kabupaten Nabire dan Kabupaten Serui. 

Dalam pelaksanaan pengejaran tersebut telah terjadi tindak kekerasan terhadap penduduk sipil yang dicurigai sebagai pelakunya. Mereka dibawa ke Polsek setempat (Polsek Wasior) dan disiksa. Mereka ditahan tanpa surat penahanan. Selanjutnya, sebagian besar dari mereka dipindahkan ke Polres Manokwari. Di tempat ini (ruang tahanan Polres Manokwari), mereka mengalami penyiksaan. 

Demikian pula halnya dengan penduduk sipil yang ditangkap di kabupaten Nabire dan Serui. Setelah ditangkap dan ditahan di Polres Serui dan Polres Nabire tanpa surat penahanan dan disiksa, mereka dipindahkan ke Polres Manokwari. Di tempat ini mereka juga ditahan kembali tanpa surat penahanan dan disiksa. Bahkan seorang dari yang ditahan dan disiksa itu meninggal dunia di Polres Manokwari. 

Selama proses pengejaran terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan 5 (lima) anggota Brimob tersebut telah terjadi tindak pembunuhan, penyiksaan termasuk penyiksaan yang mengakibatkan kematian, penghilangan orang secara paksa, dan perkosaan di sejumlah lokasi, yang dilakukan oleh anggota Polri . Analisis Hukum Fakta Peristiwa Peristiwa Wasior Unsur Meluas Unsur meluas dapat dilihat baik dari jumlah korban yang banyak maupun dari sebaran geografis /ocus delicti-nya.

Dalam peristiwa Wasior, jumlah korban yang dapat didata oleh Tim Ad Hoc adalah sebagai berikut : 
  1. Korban pembunuhan : 4 (empat) orang.
  2. Korban penyiksaan : 39 (tiga puluh sembilan) orang.
  3. Korban perkosaan : 1 (satu) orang.
  4. Korban penghilangan secara paksa : 5 (lima) orang.
Unsur meluas dilihat dari luasnya sebaran geografis di mana tindak pidana yang bersangkutan dapat dilihat dari terjadinya tindak pidana itu di berbagai tempat yang luas sebaran geografisnya yang meliputi 3 (tiga) kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kabupaten Manokwari, meliputi desa/kampung: Tandia, Sendrawoi, Wasior Kota, Yopanggar, Windesi, Wondiboi, lsey, Yomakan dan Wondamawi l. Selain di desa/kampung tersebut, juga di Polsek Wasior dan Polres Manokwari. 
  2. Kabupaten Nabire, khususnya di Polres Nabire 
  3. Kabupaten Serui, khususnya di Polres Serui. 

Kejahatan-kejahatan tersebut di atas merupakan perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan dari kebijakan penguasa, dalam hal ini pimpinan Polri, dalam kerangka operasi pencarian senjata dan pelakunya. Hal ini dapat dilihat dari berbagai tindak yang dilakukan dan atau keterangan yang diberikan oleh personel Polda Papua Polri kepada Tim AdHoc Papua dari Komnas HAM.

Setelah mempelajari dan memperlimbangkan dengan saksama semua temuan di lapangan, keterangan korban, saksi, orang yang dapat diduga sebagai pelaku, orang yang dapat dianggap bertanggung jawab, laporan, 3dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya, maka Tim Ad Hoc Papua menyimpulkan sebagai berikut : 

Peristiwa Wasior; 

Terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Wasior dalam bentuk pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan dan penghilangan secara paksa terhadap penduduk sipil. 

 Karena berlangsung secara meluas, maka bentuk-bentuk tindak tersebut dapat dikategorikan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Tim Ad Hoc Papua tidak menemukan fakta dan atau bukti permulaan yang dapat dijadikan dasar untuk menduga terjadinya kejahatan genosida

Bentuk perbuatan (type of acts) dan pola (pattern) kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa Wasior adalah sebagai berikut : 

  1. Pembunuhan Telah terjadi pembunuhan terhadap 4 (empat) orang penduduk sipil yaitu Daud Yomaki, Felix Urbon, Henok Marani, dan Guntur Samberi ; 
  2. Penyiksaan Tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polri dilakukan dalam skala besar dan luas terhadap penduduk sipil yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai bagian dari tindakan pengejaran Polisi dalam rangka mencari pelaku pembunuhan anggota Brimob. Penyiksaan ini terjadi secara berulang-ulang dalam berbagai momen, yakni di dalam kediaman masing-masing, dalam perjalanan menuju Mapolsek Wasior atau Mapolres Manokwari, dan selama mereka ditahan di dalam tahanan Mapolsek Wasior atau di Mapolres. Sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang penduduk sipil telah menjadi korban penyiksaan tersebut dan akibat dari penyiksaan tersebut satu orang meninggal dunia di Mapolres Manokwari. 
  3. Perkosaan Dalam melakukan pengejaran terhadap para pelaku pembunuhan anggota Brimob, telah terjadi tindakan kejahatan perkosaan terhadap 1 (satu) orang penduduk siPil. 
  4. Penghilangan secara Paksa Dalam melakukan operasi pengejaran telah terjadi juga tindakan kejahatan penghilangan secara paksa terhadap sebanyak 4 (empat) orang penduduk sipil. 

Dari berbagai kejahatan yang terjadi, kondisi korban yang berhasil diidentifikasi dan rangkaian persilangan bukti - bukti yang ada, terdapat dua kategori penanggung jawab sebagai berikut:
  1. Penanggung jawab dilakukannya tindak pidana itu sendiri, karena yang bersangkutan diduga melakukannya, yang terdiri atas 14 (empat belas) orang anggota Polri jajaran Polda Papua; 
  2. Penanggung jawab sebagai atasan karena yang bersangkutan tidak melakukan tindakan guna mencegah atau menhentikan kejahatan yang dilakukan bawahannya atau tidak menyerahkan mereka kepada pejabat yang berwenang untuk diproses menurut hukum yang terdiri atas 4 (empat) anggota Polri jajaran Polda Papua.